DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar memeriksa 6 orang saksi terkait tewasnya dua warga negara Jepang Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76). Pasangan suami istri itu ditemukan dengan kondisi tubuh terbakar di kediamannya, di Perum Puri Gading Blok F1 No. 6 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin (4/9/2017).
Salah satu saksi adalah anak angkat dari dua WN Jepang tersebut, pembantu, dan petugas yang datang memberikan bantuan pertama kali.
"Sudah 6 saksi yang diperiksa, termasuk pembantu dan anak angkat korban," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Selasa (5/6/2017).
Polisi sendiri belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian dua WN Jepang tersebut. "Belum ada kesimpulan menunggu hasil labfor dan otopsi," kata dia.
Baca juga: Cerita Lukman yang Temukan Rumah Pasutri Asal Jepang Hangus Terbakar
Hari ini polisi mengevakuasi jenazah kedua korban dari lokasi kejadian sekaligus melakukan olah TKP.
Pantauan Kompas.com, polisi tiba di TKP sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah proses olah TKP jenasah langsung dievakuasi menuju ke RSUP Sanglah, Denpasar. Rencananya akan dilakukan otopsi untuk mengungkap penyebab kematian kedua WN Jepang tersebut.
Aris mengatakan, saat ditemukan kedua jenazah dalam kondisi tengkurap dengan kondisi tubuh terbakar. Dari lokasi kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.