Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Dana Koperasi, 3 Pegawai LPDB Kemenkop Dipenjara

Kompas.com - 22/08/2017, 05:39 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga pegawai Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di bawah Kementerian Koperasi Dan UMKM ditahan di Rutan Medaeng, Senin (21/8/2017) malam.

Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana bergulir untuk koperasi Simpan Pinjam Tunggal Kencana Ponorogo.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Rahkmad Budianto, tim survei lapangan serta AI Darukiah dan Zaki Faituszamani yang merupakan tim monitor evaluasi proses kredit LPBD menjalani pemeriksaan sejak siang hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Didampingi tim pengacara, ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka langsung dibawa dengan mobil tahanan ke rutan kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Ketiganya menolak berkomentar dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

(Baca juga: Pinjaman LPDB Macet Rp 300 Miliar, 8 Koperasi di Sulsel dan Sulbar Jalani Proses Hukum)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, ketiga tersangka terbukti secara hukum menyalahi aturan dalam penyaluran bantuan koperasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

"Total bantuan untuk Koperasi Tunggal Kencana sebesar Rp 2 miliar. Sebanyak 1,3 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucapkan.

April lalu, Kejati Jatim sudah menetapkan tersangka dari pihak pengurus koperasi Tunggal Kencana Ponorogo. keempatnya adalah, Ketua KSP Tunggal Kencana Edi Santoso, Pengawas Koperasi Dedi Cahyono, Sekretaris Koperasi Handoko Wibowo, dan Bendahara Koperasi Ari Setyo Budi.

Kata Richard, dana yang harusnya disalurkan untuk nasabah, digunakan untuk membayar utang koperasi yang disebut mengalami masalah finansial itu.

"Soal apakah dana masuk ke kantong pribadi para tersangka, masih akan dikembangkan dalam penyidikan, yang pasti mereka sudah menyalahi aturan dalam mengelola uang negara," tutupnya.

Kompas TV Berubah dari isi dakwaan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak sekalipun menyebut nama Setya Novanto
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com