Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patok Tarif Rp 2 Juta untuk Tanda Tangan, Kepala Desa Ditangkap

Kompas.com - 14/08/2017, 20:45 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kecamatan Semen, Kediri, Jawa Timur, ditangkap tim saber pungli Polres Kediri Kota karena mematok tarif untuk tanda tangannya.

Polisi menyebutkan, tersangka SN (51) mematok tanda tangan hingga Rp 2 juta untuk tiap tanda tangan berkas pengajuan persyaratan peralihan hak atas tanah yang diajukan seorang warga.

Sang warga yang juga pelapor itu merasa keberatan atas pungutan itu karena ada 7 berkas yang diajukan kepada kepala desa perempuan itu.

Besarnya ongkos tanda tangan itu membuat pelapor tidak kunjung memperoleh berkas yang diajukannya. Bahkan saat pelapor hanya mampu memberikan uang Rp 4 juta, si kepala desa hanya menyerahkan 3 berkas saja, sedangkan 4 sisa berkas lain masih ditahan.

"Pelapor memberikan Rp 4 juta dari Rp 12 juta yang diminta kepala desa," ujar Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Anthon Haryadi, Senin (14/8/2017).

(Baca juga: Video Kepala Desa "Mandi" Uang Viral, Ini Kata Bupati Mojokerto)

Pengurusan berkas keterangan waris itu, lanjut Anthon, seharusnya tanpa biaya dan waktu penerbitannya relatif singkat.

Saat menangkap kepala desa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta, beberapa berkas hibah, serta surat pernyataan waris.

Polisi tidak menahan si kepala desa karena dianggap kooperatif selaku pejabat publik, serta sedang berkabung usai kematian suaminya yang belum genap 7 hari.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Kompas TV Dendam Akibat Pilkades, 2 Warga Berkelahi Hingga Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com