Salin Artikel

Patok Tarif Rp 2 Juta untuk Tanda Tangan, Kepala Desa Ditangkap

Polisi menyebutkan, tersangka SN (51) mematok tanda tangan hingga Rp 2 juta untuk tiap tanda tangan berkas pengajuan persyaratan peralihan hak atas tanah yang diajukan seorang warga.

Sang warga yang juga pelapor itu merasa keberatan atas pungutan itu karena ada 7 berkas yang diajukan kepada kepala desa perempuan itu.

Besarnya ongkos tanda tangan itu membuat pelapor tidak kunjung memperoleh berkas yang diajukannya. Bahkan saat pelapor hanya mampu memberikan uang Rp 4 juta, si kepala desa hanya menyerahkan 3 berkas saja, sedangkan 4 sisa berkas lain masih ditahan.

"Pelapor memberikan Rp 4 juta dari Rp 12 juta yang diminta kepala desa," ujar Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Anthon Haryadi, Senin (14/8/2017).

Pengurusan berkas keterangan waris itu, lanjut Anthon, seharusnya tanpa biaya dan waktu penerbitannya relatif singkat.

Saat menangkap kepala desa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta, beberapa berkas hibah, serta surat pernyataan waris.

Polisi tidak menahan si kepala desa karena dianggap kooperatif selaku pejabat publik, serta sedang berkabung usai kematian suaminya yang belum genap 7 hari.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/14/20455491/patok-tarif-rp-2-juta-untuk-tanda-tangan-kepala-desa-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke