Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa Tertangkap Tangan Lakukan Pungli Sebesar Rp 515 Juta

Kompas.com - 17/07/2017, 18:58 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun bernama Ridwan (40), Jumat (23/6/2017).

Ridwan diamankan bersama barang bukti uang sebesar Rp 515 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar kepada PT Lautan Emas Jaya (LEJ) yang beralamat di Jalan Lancang desa setempat.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp 100 juta, dan cek sebesar Rp 415 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap AKP Agus Supriyadi saat merilis hasil OTT, Senin (17/7/2017) mengatakan, pada tanggal tersebut, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi pungli yang dilakukan tersangka kepada PT LEJ dengan modus menarik kompensasi atas aktivitas usaha tambak udang seluas 35 hektar di pesisir Pantai Widarapayung Kulon.

Agus menjelaskan, sebelum dikelola sebagai tambak udang oleh PT LEJ, pada tahun 1970 lahan tersebut digarap oleh warga setempat untuk menanam pohon kelapa, pepaya, dan sebagainya. Baru pada 2014, PT LEJ masuk ke desa tersebut dan mengganti hasil garapan masyarakat.

"Berdasarkan keterangan pihak PT Lautan Emas Jaya sudah dibayar lunas. Namun oknum Kades Widarapayung masih saja melakukan pungli terkait dengan permasalahan tersebut," katanya.

(Baca juga: Lapas Banyuasin Ricuh setelah Napi Demo Terkait Pungli)

Agus mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) mengenai pungutan kompensasi tersebut tanpa meminta legalitas kepada Bupati Cilacap melalui Camat Binangun. Oleh karena itu, perdes tersebut dinilai cacat hukum.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kasubbag Perundang-undangan Kabupaten Cilacap, memang betul perdes itu tidak sah," katanya.

Agus menuturkan, berdasarkan keterangan PT LEJ, uang kompensasi yang dimaksud telah dibayar lunas dalam dua tempo pembayaran. Pertama diangsur sebesar Rp 1,5 miliar, dan kedua sebesar Rp 3,1 miliar.

“Walau sudah lunas, oknum kades tersebut tetap meminta uang kompensasi hasil panen tambak udang kepada PT Lautan Emas Jaya, sehingga perusahaan melaporkan hal tersebut kepada Tim Saber Pungli,” ujarnya.

Selain uang tunai, petugas juga menyita sejumlah cek dan lembaran peraturan desa tentang kompensasi tersebut.

“Tersangka saat ini kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Kompas TV Polisi Periksa Sipir Terkait Pungli di Lapas Palembang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com