Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspek Sosiologis Agama Perlu Diperhatikan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Kompas.com - 07/08/2017, 06:56 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD sampai saat ini masih membahas rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR).

Adanya sejumlah poin yang masih diperdebatkan membuat pembahasan aturan pembatasan merokok masih panjang.

Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati mengatakan, aturan kawasan tanpa rokok dibuat bukan untuk melarang. Melainkan untuk mengatur supaya di tempat-tempat tertentu tidak ada aktivitas merokok.

Baca juga: Gara-gara Puntung Rokok, 2 Hektar Lahan di Gunung Nepen Ludes Terbakar

Selain itu, Pemerintah Kota Malang harus membangun fasilitas khusus merokok di setiap sudut kawasan tanpa rokok.

“Karena itu pansus harus banyak masukan. Juga kunjungan ke sejumlah daerah yang tipikal daerahnya sama seperti Kota Malang. Yaitu penghasil rokok,” katanya, Minggu (6/8/2017).

Pakar kebijakan publik Universitas Brawijaya mengatakan, Pansus Raperda KTR harus mempertimbangkan kajian akademis dalam menyusus peraturan itu. Apalagi masih banyak poin di dalam raperda yang masih menjadi perdebatan.

Seperti definisi tempat umum. Menurutnya, kata tempat umum masih multi-tafsir. Sementara definisi tempat ibadah yang terdapat dalam Raperda itu harus mempertimbangkan aspek sosiologis agama masyarakat Kota Malang. Yakni banyaknya masyarakat Kota Malang yang gemar menyelenggarakan istigasah sambil merokok. Sementara istigasah itu biasanya dilakukan di tempat umum atau tempat ibadah.

“Masyarakat Kota Malang sering mengadakan istigasah dan pengajian, baik di tempat tertutup atau terbuka. Biasanya mereka banyak yang merokok,” katanya.

Karenanya, ia meminta ada kajian akademis yang lebih mendalam supaya pengesahan raperda itu tidak menimbulkan protes ataupun pro dan kontra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Kota Malang Subhan mengatakan bahwa Kota Malang merupakan salah satu daerah penghasil rokok. Namun, industri yang ada di daerah tersebut setiap tahun terus menyusut.

Pada Tahun 2009, Jumlah industri rokok di Kota Malang sebanyak 150 pabrik rokok. Jumlah itu menyusut saat memasuki 2016. Jumlah industri rokok tersisa 37 pabrik. Kemudian pada semester 1 2017 industri rokok tinggal 35 pabrik.

Baca juga: Ganjar: Kalau Rokok Masih Jadi Sumber Pajak, Tidak Boleh Dilarang

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan jumlah industri rokok terus menyusut. Salah satunya karena kenaikan cukai rokok.

“Semoga tahun depan (kenaikan cukai rokok) tidak naik lagi," katanya.

Kompas TV Kebakaran melanda kawasan hutan di Gunung Gle Taron, Aceh Besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com