Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Berusia 70 Tahun Ditahan karena Membacok Warga

Kompas.com - 30/07/2017, 19:49 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Seorang kakek berinisial Ab (70), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, diduga membacok seorang pria bernama M Iqbal (28), warga desa yang sama, Minggu (30/7/2017).

Akibatnya, pemuda tersebut mengalami luka parah di kepala bagian kanan dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Langsa setelah dirawat di Rumah Sakit Umum dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur.

Baca juga: Bocah Korban Pembacokan di Salatiga Masih Kritis

Kapolsek Ranto Peureulak, Aceh Timur, Iptu Musa menyebutkan, kejadian itu berawal saat M Iqbal bersama istrinya mendatangi rumah sang kakek. Dia bahkan merusak pondok usaha minyak tanah milik Kakek Ab.

“Pondok dapur minyak itu baru saja dibangun. Menurut korban, lokasi dibangun pondok itu tanah miliknya. Dia bahkan mengingatkan dua kali si kakek agar jangan bangun di lokasi itu,” kata Iptu Musa mengutip pernyataan korban.

Saat perusakan pondok itu, kakek Ab sedang tidak berada di rumah. Setelah dia pulang, Iqbal langsung memaki-maki sang kakek. Kakek Ab hanya diam dan sempat menasihati Iqbal agar tidak emosi.

“Tiba- tiba Iqbal memukul tersangka. Diduga tersulut emosi, kakek Ab langsung membacok kepala korban sebelah kiri,” ujarnya.

Baca juga: Kisah di Balik Insiden Penembakan Warga dan Pembacokan Polisi di Pertambangan Bengkulu

Setelah itu, istri korban langsung membawanya ke Puskesmas Ranto Peureulak, seterusnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur.

Namun karena lukanya parah, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Langsa. Setelah kejadian, polisi langsung menangkap sang kekek dan kini ditahan di Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Kompas TV Hanya karena sakit hati saat ditagih tunggakan kreditnya, warga di Surabaya, Jawa Timur, nekat membacok penagih utang dengan senjata tajam. Tersangka warga jalan balas Klumprik Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi di rumahnya usai menganiaya korban dengan senjata tajam. Pelaku mengaku kesal lantaran sering ditagih kredit laptop, yang telah menunggak selama 2 bulan karena belum memiliki uang. Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Wiyung Surabaya. Ia dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com