Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Sebut Pemerintah Akan Hapus PPN 10 Persen untuk Gula Tebu

Kompas.com - 26/07/2017, 08:09 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan anggota DPR supaya pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk gula tebu tidak diberlakukan.

Hasilnya, pemerintah sudah mengkaji untuk tidak memberlakukan pajak yang diangap memberatkan petani tebu itu.

“Gambarannya positif. Tidak usah demo ke Jakarta Insya Allah PPN 10 persen dihapus,” katanya di hadapan ribuan petani tebu saat menghadiri Halalbihalal dan Rembug Petani Tebu Nusantara di komplek Pabrik Gula Krebet, Kabupaten Malang, Selasa (25/7/2017).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, pengenaan PPN 10 persen itu sangat memberatkan. Selain itu, pendapatan yang akan diterima oleh negara melalui pajak tersebut tidak begitu signifikan.

Baca juga: Protes Pajak, Petani Tebu Rencanakan Unjuk Rasa di Istana Presiden

“Ini memberatkan karena pemotongan (PPN) 10 persen itu tidak cukup untuk biaya produksi dan tentu rugi. Sehingga buat apa kita mendapatkan masukan pajak yang tidak signifikan, hanya Rp 100 miliar kira-kira, itu tidak signifikan menambah pendapatan negara. Tetapi menambah kemiskinan baru bagi para petani kita,” ucapnya.

Dia berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan supaya segera membuat surat edaran dan petunjuk teknis terkait pembatalan PPN 10 persen untuk gula tebu itu. Apalagi, musim panen tebu oleh petani sudah hampir.

“Oleh karena itu saya berharap segera dikeluarkan juknis dan surat edaran dari Dirjen Pajak kalau bisa juga arahan Menteri Keuangan untuk petani tebu tidak diberlakukan PPN 10 persen,” katanya.

Kompas TV Dengan harga tebu saat ini, beban petani bakal meningkat Rp 10 juta per hektar lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com