Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Medsos Pasangan Calon Kepala Daerah Harus Didaftarkan ke KPU

Kompas.com - 21/07/2017, 13:48 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye harus mendaftarkan akunnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pasangan calon yang melakukan kampanye di medsos harus mendaftarkan ke KPU," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Harminus Koto kepada wartawan di Sukabumi, Jumat (21/7/2017).

Harminus Koto hadir di Kota Sukabumi sebagai salah satu nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif. Sosialisasi ini dilaksanakan di hotel Maxone, Jalan Siliwangi.

Menurut Harminus, dalam kampanye yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah di dunia maya ini ada dua tugas pengawasan. Karena ada akun medsos pasangan calon yang terdaftar dan tidak menutup kemungkinan akun yang tidak terdaftar.

(Baca juga: Pilkada Serentak Semakin Dekat, Ini Pesan Ketua KPU kepada KPU Daerah)

"Yang didaftarkan ini bisa diawasi. Tapi, yang tidak didaftarkan ini yang susah diawasi," ujar dia.

Namun, Bawaslu tidak akan menyerah dalam pengawasan akun medsos yang tidak terdaftar di KPU. Karena Bawaslu juga punya pola untuk menangani dan mengawasi kampanye pada akun medsos yang ilegal.

"Polanya yaitu dengan mendorong keterlibatan partisipasi masyarakat. Bila ada masyarakat yang menemukan kampanye di medsos yang tidak terdaftar silakan laporkan ke kami, nanti kami tangani," ucapnya.

Kompas TV Nurdin Halid Resmi Bakal Cagub Sulawesi Selatan dari Golkar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com