Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Jaksa Ditolak MA, La Nyalla Minta Dipulihkan Nama Baiknya

Kompas.com - 20/07/2017, 17:19 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Kejari Surabaya atas bebasnya La Nyalla Mahmud Matalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Putusan MA itu termuat dalam informasi perkara di laman website MA yang diunggah Rabu (19/7/2017) malam.

Di laman tersebut dijelaskan, perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, kata anggota tim kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, maka perkara korupsi dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada kliennya telah selesai.

"Klien kami secara hukum tidak terbukti melanggar hukum seperti dakwaan jaksa," katanya Kamis (20/7/2017).

Baca juga: La Nyalla: Saya "Haqqul Yakin" Bisa Jadi Gubernur Jatim

Meski belum mendapatkan salinan putusan secara resmi, Soemarso menyebut putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga menurut dia sudah tidak ada lagi lanjutan cerita atas perkara tersebut.

Atas putusan tersebut, dia berharap pihak kejaksaan melakukan kewajibannya secara hukum yakni, memulihkan nama baik La Nyalla di hadapan publik.

"Kami harap nama Pak Nyalla segera dipulihkan," ucapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, mantan Ketua Umum PSSI itu juga sempat dipenjara selama 7 bulan.

Baca juga: Kejati Jatim Siapkan Memori Kasasi atas Dibebaskannya La Nyalla

Kompas TV PKB Pastikan Usung Saifullah Yusuf Pilgub Jatim 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com