Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Akrabnya" Hasrat Korupsi dan Angka Kemiskinan di Bengkulu

Kompas.com - 17/07/2017, 07:00 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Cerita tertangkap tangannya Guberunur Bengkulu, Ridwan Mukti, bersama isterinya, Lily Maddarati, belum lama ini seolah membuka luka lama warga Bengkulu.

Luka itu semakin nyata saat Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan di provinsi ini menyentuh 18 persen, jauh di atas rata-rata nasional 11 persen.

Dalam catatan penegakan hukum, setidaknya sudah ada lima kepala daerah di Bengkulu yang terjerat perkara korupsi.

Pertama Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang pada tahun 2006 yang terbelit dalam skandal pembukaan rekening lain, selain rekening resmi Pemprov Bengkulu untuk menampung uang bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.

Terjadi pencairan dana cek bernilai puluhan miliar tidak wajar yang dilakukan Kadispenda Bengkulu. Belakangan berdasarkan putusan MA, Agusrin mengetahui pencairan ini. Pada perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Agusrin dengan penjara 4,5 tahun.

Kepala daerah berikutnya, Bupati Seluma Murman Effendi. Pada tahun 2006, Pengadilan Tipikor menyatakan, Murman Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan penyuapan bersama beberapa anggota DPRD untuk meloloskan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomer 2 Tahun 2011 dalam waktu satu hari.

Perda tersebut mengatur tentang peningkatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk lima tahun anggaran.

Menurut hakim, pengubahan perda itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan oleh Murman. Akibat pengubahan Perda ini, anggaran bertambah sekitar Rp 31,5 miliar sehingga total anggaran proyek pembangunan jalan tersebut menjadi Rp 381,5 miliar.

Murman diganjar dua tahun penjara. Setelah itu Murman juga terjerat kasus korupsi dana survei pembangunan pabrik semen dengan APBD tahun 2007 sebesar Rp 3,5 miliar. Mahkamah Agung memvonisnya penjara delapan tahun.

Kemudian, pada tahun 2015, Bupati Mukomuko Ichwan Yunus juga merasakan dinginnya penjara atas penggelapan aset daerah berupa memberikan kendaraan dinas pada pihak yang tak berhak menerimanya. Ichwan diganjar dengan penjara 1,6 tahun.

Selanjutnya, pada 2017, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu karena tersandung dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus.

Negara dalam hal ini diduga dirugikan Rp 5,3 miliar. Perkara ini telah lama sempat mangkrak di Mabes Polri, namun Junaidi baru dieksekusi pada Juli 2017.

Pada tahun 2017, KPK lalu menciduk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti atas dugaan suap Rp 1 miliar dari seorang kontraktor.

(Baca selengkapnya: KPK Tangkap Gubernur Bengkulu)

Lingkaran kemiskinan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com