Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Bengkulu Diserahkan ke Kejari

Kompas.com - 12/07/2017, 11:25 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, diserahkan penyidik Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu, Rabu (12/7/2017). Junaidi diserahkan ke kejari didampingi kuasa hukumnya Muspani dan istrinya, Honiarty.

Junaidi memakai kemeja tangan panjang putih saat tiba di kejari Bengkulu.

"Perkara ini sudah cukup lama. Saya sebagai warga negara taat hukum akan mengikuti aturan hukum yang berlaku," kata Junaidi Hamsyah.

Belum tahu apakah Junaidi Hamsyah akan langsung ditahan atau tidak, sementara pemeriksaan berkas masih berlangsung. Dia terbelit perkara dugaan korupsi pembayaran honor dewan pembina RSUD M Yunus.

Baca: Mantan Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK soal Kasus Suap Hakim

Saat itu, Junaidi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), terkait honor tim pembina RSUD M Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur. Akibat SK tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp 5,4 miliar.

SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M Nadjamudin, namun saat itu RSUD M Yunus belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Kasus ini berpolemik cukup panjang karena beberapa elemen masyarakat menuding Junaidi Hamsyah layak menjadi tersangka ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar itu.

Baca: Pesan Keras KPK untuk Kontraktor di Bengkulu

Dalam persidangan, Junaidi sempat menjadi saksi dan mengaku bahwa ia menandatangani SK itu. Dia berkeyakinan dan membubuhkan tanda tangan dalam SK tersebut karena telah ditelaah oleh bagian hukum, asisten, keuangan dan Sekda. Dia mengaku tak pernah mengambil uang honor tersebut.

Namun pernyataan tersebut dibantah mantan staf keuangan RS Darmawi, yang berstatus terpidana, bahwa ia pernah memberikan uang tersebut ke staf gubernur.

Baca: 20 Pejabat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri sebelumnya menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tak dapat dipidanakan terkait diterbitkannya SK tersebut karena itu merupakan kesalahan administratif bukan pidana.

“Itu kesalahan administrasi yang telah melalui proses panjang setelah ditandatangani gubernur. Dengan demikian, desakan dari berbagai pihak agar gubernur selaku penanda tangan SK dipidanakan tidak mendasar,” kata Taufiqurrahman Syahuri, Senin (2/12/2013).

Menurut dia, gugatan yang lebih tepat adalah SK tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk direvisi bukan dibawa ke ranah pidana.

Kompas TV Ditangkapnya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari juga mengungkap gaya hidup sang istri yang terbilang "mewah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com