Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Dibekuk Polisi Saat Cuci Motor Curiannya

Kompas.com - 18/06/2017, 10:39 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang hampir sepekan diburu polisi karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus kejahatan di wilayah Mamuju Utara dan Mamuju Tengah akhirnya ditangkap petugas saat tengah mencuci motor hasil curiannya di sungai, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Pelaku sempat berusaha kabur, tetapi akhirnya tidak melawan karena dikepung polisi dan warga.

(Baca juga: "Pelaku Spesialis Curanmor Tidak Segan-segan Melukai Korbannya")

Mereka adalah Hamsah (21) dan Ahmad Padli (18) yang merupakan warga Baras, Desa Motu, Mamuju Tengah.

Keduanya diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan motor di Kelurahan Bambaloka, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara, beberapa waktu lalu.

Setelah ditangkap, mereka digelandang petugas ke Kantor Polsek Baras untuk diamankan. Sementara itu, barang bukti berupa sebuah sepeda motor berwarna merah bernomor polisi DC 3250 E yang sebagain aksesorinya telah dipreteli pelaku juga diamankan pihak kepolisian.

“Berkat kerja sama dengan warga, pelaku yang sudah lama kita buru akhirnya berhasil kita tangkap,” ujar Kapolsek Baras AKP Yohanis Hakim usai menggiring pelaku ke kantor polisi.

(Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Mati oleh Polisi )

Kini, kedua pelaku berada di tahanan Polsek Baras. Keduanya diganjar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com