NIAS SELATAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Nias Selatan, Sumatera Utara, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Pendidikan Nias Selatan karena melakukan pungutan liar dalam proses pencairan dana bantuan sarana dan prasara serta pendidikan.
Tersangka adalah Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan Sarana Prasarana berinisial YS. Dia diduga melakukan pungli sebesar 15 persen dari setiap pencairan.
Baca juga: Kedapatan Pungli, Oknum PNS Ini Lari dan Teriak Tak Ingin Ditangkap
Kapolres Nias Selatan AKBP Robert Kennedy Aritonang saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (16/6/2017).
"Kabid PTK-nya sudah diamankan dan berinisial YS, beserta 5 buah handphone, buku tabungan dan sejumlah dokumen terkait pencairan dana tersebut,” kata Robert, Jumat (16/6/2017).
Robert mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (15/6/2017) sekitar pukul 20.35 WIB, itu dilakukan di tiga titik lokasi berbeda, masing-masing di Hall Defnas, Jalan Pramuka Kelurahan Pasar, Kota Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Kemudian di rumah Bendahara SMP Negeri 3 Hilisalawaahe, Jalan Saunigeho Km 02, Kelurahan Pasar, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, dan di depan Rumah Dinas Bupati (sekitar Lapangan Ururusa) Jalan Muhammad Hatta, Keluarahan Pasar, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Nias Selatan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi Kepala SMP Negeri 3 Hilisalawaahe berinisial AS.
Baca juga: Tarik Pungli Pengukuran Tanah, Pegawai BPN Surabaya Ditangkap Polisi
AS sendiri mengaku sudah menyerahkan uang Rp 26 juta kepada Kabid PTK/Sarpras berinisial YS. Penyerahan uang tersebut sudah sepengetahuan bendahara serta komite sekolah dan uang itu sebagai bentuk pengutan liar (pungli).
”Di rumah bendahara di Jalan Saunigeho km 02, petugas mengamankan bendahara beserta uang sebesar 134 juta rupiah,” jelasnya.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres Nias Selatan, dan saat ini masih dilakukan pengembangan," ujarnya.