GARUT, KOMPAS.com - Yani Suryani dan Handoyo suaminya yang menggugat ibunya sendiri Siti Rokayah (85), dengan nilai gugatan Rp 1,8 miliar tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (14/10/2017) di Pengadilan Negeri Garut.
Meja penggugat saat sidang dimulai pun hanya diisi oleh penasihat hukum tergugat Jopie Gilalo. Sementara, di posisi tergugat Siti Rokayah alias Amih dan Aspek Ruhendi menghadiri persidangan.
Dari informasi yang dihimpun, meski tidak hadir di persidangan, Handoyo dan istri sebenarnya ada di Garut. Hal ini dibenarkan oleh Jopie Gilalo penasehat hukum Handoyo saat ditemui wartawan sebelum sidang dimulai.
Amih sendiri, datang belakangan beberapa saat setelah majelis hakim secara resmi memulai persidangan dengan menggunakan kursi roda. Padahal, sebelumnya Amih tidak akan menghadiri persidangan.
"Amih tidak akan hadir di persidangan besok," sebut Eef Rusdiana yang jadi juru bicara keluarga Amih saat dihubungi Selasa (13/06/2017) malam.
Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.