Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/06/2017, 06:16 WIB
|
EditorErlangga Djumena

GARUT, KOMPAS.com – Siti Rokayah (85), hingga saat ini masih tak percaya dirinya harus berperkara di Pengadilan Negeri Garut.

Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.

Saat itu, Yani membantu kesulitan Asep, adiknya dengan memberi bantuan senilai tunggakan kredit di bank. Dengan syarat sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto suami dari Yani Suryani.

“Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," kata Eef Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.

Namun, bantuan dari Handoyo tersebut, menurut Eef teknis pembayarannya, tidak dituangkan secara rinci dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh Amih beserta Asep beserta Yani dan Handoyo.

“Disampaikan secara lisan teknisnya yaitu 50 persen ditransfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani agar sertifikat milik ibu saya bisa disimpan Yani,” katanya.

Baca juga: Anak & Menantu Nenek Tergugat Rp 1,8 Miliar Angkat Bicara

Belakangan, menurut Eef, Handoyo ternyata hanya memberikan pinjaman pelunasan kredit ke bank hanya sebesar Rp 21,5 juta saja. Karena, pelunasan sisa tunggakan kredit ke bank, dibayar oleh keluarganya yang lain senilai Rp 22,5 juta pada tahun 2014.

“Transfer pelunasan sisa tunggakan ada bukti setorannya ke bank, tahun 2014. Makanya, sebenarnya utang kakak saya hanya Rp 21,5 juta ke Handoyo,” ujar Eef.

Masalah utang piutang ini, menurut Eef sempat sudah tidak pernah dibahas lagi oleh keluarga. Namun, pada Oktober 2016 lalu, Yani bersama suaminya yang tinggal di Jakarta datang menemui Amih di Garut dan membujuk Amih untuk menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp 41,5 juta.

“Mereka memaksa ibu saya menandatangani pengakuan utang sebesar Rp 41,5 juta, padahal utang kakak saya (Asep Ruhendi) hanya setengahnya, menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, kakak saya dan ibu saya tidak pernah menerimanya,” ujarnya.

Dia memaparkan, dari cerita ibunya, surat perjanjian utang tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut ditandatanganinya karena merasa kasihan dan khawatir terhadap Yani yang mengatakan jika surat tersebut tidak ditandatangani, maka Yani akan diceraikan Handoyo.

“Saya bersama saudara saya yang lain juga nandatangan sebagai saksi karena takut Yani dicerai,” kata Eef yang mengaku menyesal menandatangani surat tersebut yang akhirnya dijadikan dasar gugatan kepada ibunya.

Dalam surat perjanjian utang tersebut, menurut Eef, Ibunya harus mengakui telah erhutang pada tanggal 6 Februari 2001 senilai 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang dijanjikan yaitu selama dua tahun.

Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram emas tahun 2001 sebesar Rp 80.200.

Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.

Baca juga: Digugat Anak Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Tak Dendam dan Terus Mendoakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke