PONOROGO, KOMPAS.com - Kedapatan mengedarkan pil koplo jenis double L, FW (17), siswi kelas II salah satu SMK ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Ponorogo. Dari tangan warga Desa Pintu, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu polisi menyita 72 pil koplo jenis double L.
"Tersangka FW ditangkap saat hendak mengedarkan pil haram itu, Sabtu ( 20/5/2017). Total pil double L yang disita dari FW sebanyak 72 butir," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin ( 22/5/2017) pagi.
Penangkapan FW, kata Sudarmanto, setelah polisi mendapatkan informasi adanya seorang siswi yang menjual pil koplo. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan hingga menangkap FW.
Dari tangan FW, jelas Sudarmanto, polisi menyita tiga plastik klip yang didalamnya berisi pil koplo double L. Plastik klip pertama berisi 39 butir pil double L, plastik klip kedua berisi 31 pil double L dan plastik klip ketiga berisi dua butir pil double L.
"Polisi juga menyita handphone milik tersangka bersama SIM cardnya," kata Sudarmanto.
Menurut Sudarmanto, tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar SMU Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.