Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Perkara Penganiayaan Taruna Akpol

Kompas.com - 19/05/2017, 16:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara terkait tewasnya seorang taruna Akpol Brigadir Dua Taruna Muhamad Adam.

Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan, gelar perkara telah dilakukan sejak Kamis (18/5/2017) malam kemarin. Gelar dilanjutkan hingga Jumat (19/5/217) pagi hingga siang.

"Gelarnya break tadi untuk jumatan. Jam 3 sore ini dilanjutkan lagi," ujar Condro, di Mapolda Jateng, Jumat.

Gelar perkara yang belum selesai sehingga belum bisa dipastikan hasilnya, termasuk siapa taruna yang terlibat dalam penganiayaan Adam. Polisi memastikan lokasi kejadian adalah di dalam gudang. Sementara para taruna Akpol, termasuk Adam, tinggal di Flat A.

"TKP di gudang, di ruangan yang tidak dipakai. Iya korban meninggal 2.30 WIB di luar apel malam, ada kejadian itu," ucap Condro.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, pada kasus ini pihak profesi dan pengamanan Mabes Polri juga di lokasi untuk melakukan tugas-tugasnya.

"Propram juga turun melakukan tugasnya," sebutnya.

Polisi sudah memeriksa 35 orang taruna sebagai saksi atas kasus tersebut. Mereka yang diperiksa adalah 21 orang taruna tingkat II, serta sisanya taruna tingkat III atau para seniornya.

Polisi juga tidak menuntup kemungkinan pelaku penganiayaan salah satu dari saksi yang diperiksa. 

Baca juga: Taruna Akpol Tewas, Polisi Periksa 35 Saksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com