Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 7 Pemuda Biang Rusuh Antar-Kampung di Magelang

Kompas.com - 09/05/2017, 05:29 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Tujuh pemuda diringkus Polres Magelang Kota, Jawa Tengah. Mereka diduga menjadi biang kerusuhan antar-warga Kampung Wates dan Cacaban, Minggu (16/4/2017), yang mengakibatkan seorang warga meninggal dan dua lainnya luka-luka.

Ketujuh pemuda itu terdiri dari 4 orang asal Kampung Wates, yakni Ahmad Zaenudin (23), Bintang Surya (22), Diki Firmansyah alias Rifki (23), dan Satria Eka (21). Lalu 3 orang asal Kampung Cacaban, yakni Sarif Maulana (23), Ragil (34), dan Ivan (22).

Menurut Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo, masih ada tiga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran karena diduga terlibat aksi serupa. Mereka adalah SM asal Kampung Wates serta FB dan AG asal Kampung Cacaban.

"Mereka ini kelompok pemuda yang sudah membuat resah masyarakat. Mereka terlibat bentrok yang mengakibatkan seorang warga tewas," ujar Hari, di Mapolres Magelang, Senin (8/5/2017).

(Baca juga: Ratusan Pemuda di Magelang Terlibat Bentrok)

Hari menjelaskan, bentrok itu terjadi karena masalah sepele antar-dua pemuda yakni AW (16) asal Kelurahan Magelang dan SDR asal Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara. AW merasa kesal dengan SDR karena telah membuka aib teman wanitanya kepada orang lain.

"AW lantas mengajak temannya yang tinggal di Cacaban untuk mendatangi SDR. Setelah bertemu, mereka malah saling menyerang hingga merembet melibatkan pemuda asal kampung Wates dan Cacaban," tutur Hari.

Puncaknya, bentrok yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kampung Wates, pertengahan April 2017 lalu. Akibat aksi anarkis itu, warga bernama Bambang asal Kampung Wates meninggal dunia, dan dua orang luka-luka yakni Rifki asal Wates dan AW asal Cacaban.

Hari menyebutkan, ketujuh pemuda ini dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku dari Kampung Wates dikenai Pasal 76 jo Pasal 81 (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dari Cacaban dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan menimbulkan meninggal dunia.

“Yang korbannya meninggal dunia, hukuman bisa sampai 12 tahun. Sementara yang korbannya luka-luka, hukuman sekitar 9 tahun penjara," tegasnya.

(Baca juga: Polisi Sita Puluhan Senjata Tajam Pascabentrokan Antar Pemuda di Magelang)

Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebilah parang, golok, pakaian korban, dan lainnya. Hari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terhasut oleh informasi-informasi yang belum jelas sumbernya.

"Jangan mudah terprovokasi yang bisa menyebabkan konflik berkelanjutan, demi menjaga kondusivitas Kota Magelang," tandasnya.

Hari mengaku telah menemui tokoh masyarakat maupun pemuda dua kubu yang terlibat bentrok tersebut. Mereka sepakat menyerahkan kasus ini ke kepolisian.

"Kami harap pemuda yang berselisih paham untuk menyelesaikan masalah dengan baik, kekeluargaan, jangan malah rusuh apalagi hanya karena masalah sepele,” pintanya. 

Kompas TV Insiden Lapas Melebihi Batas (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com