BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Bambang Hernowo (51) sopir bus Pariwisata milik Perusahaan Ottobus (PO) HS Transport nomor polisi AG 7057 UR, sebagai tersangka yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Puncak.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Puncak, tepatnya di tanjakan Selarong, Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/4/2017) petang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan tersebut, empat orang tewas dan 21 lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Seperti dilansir TribunnewsBogor.com, Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin mengatakan, sopir bus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Asep menjelaskan, hasil pemeriksaan Bambang tidak memiliki SIM.
"Tersangka juga tidak membawa STNK," katanya.
Kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas diduga akibat rem bus blong sehingga menabrak kendaraan di depannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu petang.
Baca: Kecelakaan Maut di Puncak Dipicu Bus Pariwisata Hilang Kendali
Empat korban tewas masing-masing bernama Okta Riyansyah Purnama Putra (26) warga Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Kelurahan Lebak Gajah, Kecamatan Sematang Borong, Palembang.
Zainudin (40) ,warga babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor, Dadang Sulaiman (45) Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor dan Diana Simatupang (24) warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang. (Raymas Putro)