Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Sabu, PNS dan Honorer di Aceh Diciduk Polisi

Kompas.com - 18/04/2017, 12:53 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Barat membekuk dua orang Pegawai Negeri Sipil dan seorang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Barat dan Nagan Raya yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan tersangka, seperti bong, pipit alat penghisap, dan bungkusan sabu yang telah digunakan tersangka.

“Saat digerebek petugas ketiga tersangka sedang melakukan pesta sabu di sebuah rumah kawasan Gampa, Johan Pahlawan,” kata AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, kepada wartawan, Selasa (18/4/17).

Baca juga: Dendam karena Sabu di Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Menurut Teguh, penangkapan mereka setelah mendapat laporan dari warga sekitar lokasi yang mencurigai aktivitas tersangka selama ini.

“Tersangka berhasil ditangkap setelah ada laporan dari warga, namun setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ketiganya sedang pesta sabu”, katanya.

Teguh merinci, tiga orang tersangka yang berhasil diamankan saat melakukan pesta narkotika jenis sabu itu adalah, R (60) PNS Staf Kantor Perizinan Satu Atap Pemkab Nagan Raya, M (60) Kabid Pariwisata Dispora Aceh Barat, dan MN (41) tenaga kontrak di Pemkab Aceh Barat.

“Tersangka merupkan PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Barat dan Nagan Raya," jelasnya.

Ketiga tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dapat dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

Baca juga: Kasus Sabu, WN Malaysia Divonis 11 Tahun Penjara oleh PN Palu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com