Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Sabu, Warga Selandia Baru Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 13/04/2017, 18:25 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga Selandia Baru Myra Lynne Williams (28) terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di pengadilan negeri Denpasar pada Kamis (13/4/2017).

Majelis hakim yang dipimpin Ni Made Purnami dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.  Terdakwa dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Myra Lynne Williams dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Made Purnami saat membacakan putusan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan meringankan Myra Lynne adalah terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan, merasa bersalah, dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. 

Tim Asesmen Terpadu (TAT) Propvnsi Bali merekomendasi terhadap terdakwa dilakukan rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan. Juga rehabilitasi sosial rawat inap selama tiga bulan di rumah sakit jiwa Provinsi Bali, dilanjutkan pendampingan pasca rehabilitasi.

Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Myra Lyne dengan ancaman penjara selama tiga tahun. Mengenai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pengacara Myta Lynne menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini berawal saat Mary Lynne tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Air Asia dari Melbourne Australia Rabu (31/8/2016) silam.

Saat memasuki kawasan imigrasi, Mary Lynne seharusnya mengantre guna dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Namun, Mary Lynne keluar dari antrean. Dia lalu diamankan ke kantor imigrasi untuk diinterogasi. Saat interogasi Mary Lynne terlihat gelisah. Kemudian petugas imigrasi berkoordinasi dengan petugas bea cukai dan BNN yang ada di bandara.

Setelah petugas bea cukai tiba, Mary Lynne diminta berdiri dan dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat Mary Lynne berdiri dari tempat duduknya, petugas melihat ada satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga metamfetamina dengan berat 0,43 gram terjatuh dari saku celana kiri yang dipakai Mary Lynne. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com