SEMARANG, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan temuan penyelundupan sabu-sabu seberat 40 gram ke Lapas Kedungpane, Semarang.
Penyelundupan dilakukan Lusiana (28) yang ditangkap saat mengunjungi lapas, Selasa (11/4/2017). Ia memanfaatkan kakinya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas.
(Baca juga: Perempuan Ini Manfaatkan Kakinya Selundupkan 40 Gram Sabu ke Lapas)
“Jumlahnya cukup banyak ya. Saat ini kita kembangkan, sudah periksa tiga saksi. Kami menelusuri siapa aktor yang menyuruh pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkotika Polda Jateng Komisaris Besar Krisno H Siregar, saat gelar pekara di Semarang, Rabu (12/4/2017).
Krisno mengatakan, Lusiana tepergok hendak menyembunyikan paket sabu. Petugas Lapas Kedungpane curiga dengan gerak-gerik Lusiana yang saat itu menggunakan penutup wajah, atau cadar.
Pelaku, sambung Krisno, saat ini berstatus tersangka. Namun, polisi menduga, tersangka hanya perantara atau kurir dari dalam Lapas Kedungpane. Polisi masih menelusuri siapa di balik Lusiana.
(Baca juga: Awal 2017, Tiga Pegawai Lapas Jateng Terjerat Narkoba)
“Saat ini statusnya masih orang yang disuruh,” kata dia.
Meski sebagai kurir, Lusiana merupakan buronan yang sudah dicari polisi sejak 19 Juli 2016. Lusiana jadi buronan dalam kasus yang sama, yaitu pengedaran heroin sebanyak 97 gram yang ditemukan di kamar kosnya di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
“Ternyata Lusiana ini DPO kami yang selama ini kami cari,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.