Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Telusuri Informasi Lahan Milik Warga Inggris di Pulau Bangka

Kompas.com - 31/03/2017, 18:22 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Bangka Belitung menelusuri informasi kepemilikan lahan pantai di Pulau Bangka oleh warga negara asing (WNA). Informasi tersebut mencuat seusai penayangan BBC Earth mengenai profil keluarga Simon dan Sophia. 

Dalam tayangan tersebut, Simon dan Sophia yang berasal dari Devon, Inggris, mengaku membeli 4,4 hektar lahan pantai di Pulau Bangka. Simon membelinya lewat website penjualan di Inggris 2004 lalu atau sebelum tsunami Aceh. 

Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kepulauan Bangka Belitung Zulkifli menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menelusuri informasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada payung hukum terkait kepemilikan tanah bagi WNA.

"Kalau pengelolaan memang ada. Mereka berinvestasi. Tapi sebatas hak guna bangunan atau hak pakai lahan," ujar Zulkifli kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017). 

(Baca juga: Menteri Susi akan Verifikasi 100 Pulau Milik Perorangan dan Korporasi)

Zulkifli merujuk pada Pasal 20 UU Nomor 5/1960 tentang Pokok Agraria dan PP Nomor 40/1996 tentang Hak Guna dan Hak Pakai. Berdasar aturan hukum, penguasaan lahan bagi WNA harus mempertimbangkan unsur subjektif yang harus diverifikasi kebenarannya.

"WNA yang menggunakan paspor wisata tentu tidak boleh. Tapi yang tujuannya untuk membuka usaha bisa saja, menggunakan badan hukum dan tunduk pada aturan di Indonesia," paparnya.

(Baca juga: Asing Boleh Manfaatkan Pulau, tetapi Tidak untuk Memberikan Nama)

Terkait kabar kepemilikan lahan oleh WNA, Zulkifli mengatakan, isu itu sering muncul ke publik. Ia pun tak menampik adanya modus WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia agar bisa memiliki lahan.

"Jika mereka menikah, dan yang mengajukan dari pihak warga Indonesia, berhak dapat tanah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com