MALANG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi taksi online diamankan petugas Dinas Perhubungan Kota Malang setelah ketahuan beroperasi di sekitar Stasiun Kota Malang, Senin (13/3/2017).
"Dia kami tilang. Kami bawa ke Mako," kata Kasi Pengendalian dan Penertiban Angkutan Orang pada Dinas Perhubungan Kota Malang, M Damhudi.
Awalnya, pengemudi taksi online bernama Tri itu sedang menjemput penumpang. Namun, aksinya diketahui oleh paguyuban sopir taksi konvensional yang ada di Stasiun Kota Malang.
Para sopir itu lantas mendatanginya dan menghalanginya untuk beroperasi. Tidak lama kemudian, petugas Dinas Perhubungan bersama polisi datang melakukan penilangan.
"Nanti kami beri surat pernyataan untuk tidak diulangi lagi," ujarnya.
Pemerintah Kota Malang resmi melarang taksi online untuk beroperasi sejak ada tuntutan dari sopir angkot beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, sudah banyak pengemudi taksi online yang diamankan.
Damhudi mengatakan, sejak adanya larangan itu, total sudah ada enam kendaraan yang diamankan.
Untuk menghindari dari aksi anarkis para sopir taksi konvensional, Damhudi mengaku akan mengerahkan petugas di sejumlah titik keramaian.
"Kami tempatkan semua personel di setiap titik rawan," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.