Saat serah terima beruang, polisi jaga Pospol KKT, Triono, mengaku hanya berfokus pada penyelamatan hewan tersebut. Ia tidak sempat menanyakan lebih dalam tentang asal muasal beruang kepada nelayan.
"Dia serahkan ke sekuriti KKT, baru ke kami. Dia hanya menceritakan menemukan beruang dalam keadaan lemas seperti kelaparan di hutan bakau sekitaran KKT," kata Triono.
BKSDA tidak akan melepaskan kembali beruang ke alam liar, melainkan mengirimnya ke penampuangan di sebuah lembaga konservasi atau kebun binatang Golden Prima di Samarinda.
Penempatan ke kebun binatang lantaran beruang jinak diyakini tidak akan bertahan bila dilepas kembali ke alam liar.
"Karena kita tidak memiliki lembaga konservasi yang khusus merehabilitasi satwa ini," kata Suriawati.
Temuan satu anak beruang madu ini menyusul beberapa temuan sebelumnya, yakni satu beruang dewasa pada 2016 dan satu beruang bayi pada 2015.
Sementara sepanjang 2017 ini, beruang ini merupakan satu dari dua satwa dilindungi yang bisa diselamatkan.
Beruang madu sendiri berada dalam Appendix of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan