Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kasus Raperda Jiplakan?

Kompas.com - 23/02/2017, 09:06 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bagian hukum Setda Kabupaten Semarang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan plagiasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang dibawa ke Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (20/2/2017) kemarin.

Sebab Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang melakukan potong kompas dalam proses pengajian Raperda tersebut, hingga yang paling fatal menerima draf Raperda jiplakan tanpa dicek dahulu sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPRD untuk disahkan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto seusai memanggil tim teknis penyusunan Raperda, Rabu (22/2/2017) siang untuk dimintai keterangannya ihwal plagiasi Raperda tersebut.

Hadir dalam klarifikasi tersebut Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, Kepala Badan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Semarang Yusuf Ismail, Asisten Pemerintahan dan Kesra Moch Riyanto dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang Suratno.

"Sebetulnya kesalahannya sejak dari awal (pengusulan Raperda). Kalau bicara bobot kesalahannya, ya paling besar ada di bagian hukum (Setda)," ungkap BK, panggilan akrab Bambang Kusriyanto.

Baca juga: Dituding Menjiplak Raperda, Bupati Semarang Kehilangan Kata-kata

Berdasarkan klarifikasi tersebut diketahui bahwa Bagian Hukum Setda akan mengusulkan 17 Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.

Namun sebenarnya hanya 9 Raperda yang sudah siap. Sedangkan 8 lainnya, termasuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan belum siap karena belum melalui tahapan yang semestinya.

Antara lain peyusunan draf Raperda, pembahasan draf Raperda oleh Tim Penyusun Produk Hukum Daerah, sosialisasi atau uji publik, serta harmonisasi dan sinkronisasi substansi materi Raperda.

"Hanya sembilan yang sudah siap karena sudah ada drafnya, sudah diharmonisasi di tingkat kajian tim di bagian hukum. Ya, Sebenarnya ya bagian itu saja yang disampaikan ke Balegda," ujarnya.

Kendati belum siap, Bagian Hukum tetap memaksakan Raperda Penangggulangan Kemiskinan dalam Prolegda 2017, sehingga terungkap dalam Rapat Paripuna senin kemarin draf Raperda tersebut asal menjiplak Perda serupa dari Kota Magelang.

"Akhirnya begitu kemarin diajukan dan ada kasus ini, yang 2 diharmonisasi, sehingga (hanya) 11 Raperda yang disepakati," imbuhnya.

Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Sosial (Pemsos) BP3D Kabupaten Semarang, Listina Aryani dalam klarifikasinya mengakui bahwa ada proses potong kompas dalam pengusulan Raperda Penanggulangan Kemiskinan tersebut.

Ia menyebutkan draf Raperda tersebut memang copy paste dari Perda Kota Magelang 2013, namun tidak dimaksudkan untuk serta merta diserahkan kepada DPRD sebagai draf Raperda yang sudah final karena belum pernah dibahas di Bagian Hukum.

"Raperda ini belum sekalipun dibahas. Kami belum pernah dipanggil pejabat Bagian Hukum untuk mendiskusikannya," beber Listina.

Persoalan kemiskinan semula bukan merupakan bidang Pemsos. Namun seiring penataan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Januari lalu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) akhirnya diberikan ke Bidang Pemsos.

Pihaknya mengaku pernah dihubungi Subbagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang yang meminta pihaknya segera menyerahkan draf Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Padahal Raperda tersebut sama sekali belum dikerjakan.

"Raperdanya bagaimana? Raperdanya belum saya apa-apakan, DPA-nya saja belum. Kan saya perlu membahas lebih banyak tentang itu. (Katanya) yang penting judulnya dulu. Lha, drafnya bagaimana? Drafnya seadanya dulu, nanti dibahas, kemudian nanti diganti saat mau dilakukan pembahasan," ungkap Listina menggambarkan percakapan dirinya dengan bagian hukum.

Lantaran terus didesak, Listina yang waktu itu sedang tugas luar akhirnya meminta stafanya menyerahkan draf Raperda Kemiskinan Kota Magelang ke bagian hukum. Draf Raperda tesebut sebenarnya merupakan salah satu referensi yang akan digunakan dalam menyusun draf Raperda serupa untuk Kabupaten Semarang.

"Nah, pikiran saya, karena SOP pembahasan (Raperda) harus difasilitasi yang membidangi, nah saya nggak punya kepikiran drafnya langsung sampai ke DPRD," jelasnya.

Baca juga: Dituding Jiplak Raperda, Bupati Semarang Langsung Gelar Rapat

Menanggapi penjelasan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Semarang menyayangkan adanya proses yang potong kompas dalam penyusunan draf Raperda. Menurut Bambang Kusriyanto, seharusnya penyusunan produk hukum seperti Perda tetap mengikuti prosedur, seperti kajian akademis, uji publik dan harmonisasi dengan payung hukum di atasnya. Sehingga perda yang dihasilkan akan aplikatif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten Semarang.

"Kalau studi bandingnya masih bisa, tapi kalau mencontoh plek kan nggak bisa. Karena beda luasannya, APBD, jumlah penduduk, tingkat kemiskinannya beda. Kalau sekarang ada perda copy paste itu kan mencemarkan nama baik Pemkab Semarang," kata Bambang.

Hasil klarifikasi dari pertemuan tersebut, imbuhnya, akan diteruskan kepada Bupati Semarang dalam bentuk rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti.

DPRD akan menggunakan hak interpelasi jika di kemudin hari masih ditemukan kasus serupa dalam penyusunan Raperda.

"Runtutannya akan kita sampaikan kepada Bupati dan kemudian supaya bupati mengevaluasi jabatan mereka-mereka," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com