Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kasus Raperda Jiplakan?

Kompas.com - 23/02/2017, 09:06 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

Pihaknya mengaku pernah dihubungi Subbagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang yang meminta pihaknya segera menyerahkan draf Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Padahal Raperda tersebut sama sekali belum dikerjakan.

"Raperdanya bagaimana? Raperdanya belum saya apa-apakan, DPA-nya saja belum. Kan saya perlu membahas lebih banyak tentang itu. (Katanya) yang penting judulnya dulu. Lha, drafnya bagaimana? Drafnya seadanya dulu, nanti dibahas, kemudian nanti diganti saat mau dilakukan pembahasan," ungkap Listina menggambarkan percakapan dirinya dengan bagian hukum.

Lantaran terus didesak, Listina yang waktu itu sedang tugas luar akhirnya meminta stafanya menyerahkan draf Raperda Kemiskinan Kota Magelang ke bagian hukum. Draf Raperda tesebut sebenarnya merupakan salah satu referensi yang akan digunakan dalam menyusun draf Raperda serupa untuk Kabupaten Semarang.

"Nah, pikiran saya, karena SOP pembahasan (Raperda) harus difasilitasi yang membidangi, nah saya nggak punya kepikiran drafnya langsung sampai ke DPRD," jelasnya.

Baca juga: Dituding Jiplak Raperda, Bupati Semarang Langsung Gelar Rapat

Menanggapi penjelasan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Semarang menyayangkan adanya proses yang potong kompas dalam penyusunan draf Raperda. Menurut Bambang Kusriyanto, seharusnya penyusunan produk hukum seperti Perda tetap mengikuti prosedur, seperti kajian akademis, uji publik dan harmonisasi dengan payung hukum di atasnya. Sehingga perda yang dihasilkan akan aplikatif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten Semarang.

"Kalau studi bandingnya masih bisa, tapi kalau mencontoh plek kan nggak bisa. Karena beda luasannya, APBD, jumlah penduduk, tingkat kemiskinannya beda. Kalau sekarang ada perda copy paste itu kan mencemarkan nama baik Pemkab Semarang," kata Bambang.

Hasil klarifikasi dari pertemuan tersebut, imbuhnya, akan diteruskan kepada Bupati Semarang dalam bentuk rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti.

DPRD akan menggunakan hak interpelasi jika di kemudin hari masih ditemukan kasus serupa dalam penyusunan Raperda.

"Runtutannya akan kita sampaikan kepada Bupati dan kemudian supaya bupati mengevaluasi jabatan mereka-mereka," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com