Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sepotong Demokrasi di Tanah Papua

Kompas.com - 22/02/2017, 12:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Konflik terkait dengan Ibu Kota Kabupate  Maybrat juga turut mewarnai, sebagian pihak menghendaki tetap di Distrik Kemurkek sesuai UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan DOB Kabupaten Maybarat, sementara sebagian lain menghendaki pemindahan ke Ayamaru sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-IX/2013.

Membangun demokrasi di Papua

Terdapat wacana publik yang bersifat set-back atau mundur ke belakang di Papua. Mereka mewacanakan proses pemilihan/pengisian kepala daerah diserahkan pada mekanisme di DPRD Kabupaten/Kota.

Argumentasi dibangun untuk menunjukan bahwa dampak demokrasi adalah memecah tata nilai dan sistem kekerabatan, serta melokalisir apabila terjadi praktik penyimpangan dan praktik yang bersifat koruptif, hanya sebatas tanggung jawab DPRD.

Sepintas, pemikiran tersebut memang terlihat solutif akan tetapi justru kemunduran. Kita harus bangga bahwa di tanah Papua seperti diakui Mahkamah Konstitusi telah terjadi evolusi.

Evolusi yang dimaksud yaitu dengan lambat laun bergesernya atau berkurangnya daerah-daerah yang masyarakatnya menggunakan sistem noken dalam kepemiluan ke sistem pemilu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentunya, hal itu menjadi tantangan seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk bersama membangun sistem kepemiluan yang demokratis dan selaras dengan HAM di tanah Papua.

Tentunya banyak langkah yang harus disiapakan agar perwujudan tersebut segera dinikmati: 

Pertama, memperbaiki persoalan data demografi, sehingga tidak ada manipulasi mengenai jumlah kependudukan yang berpengaruh pada pemilu;

Kedua, mendorong agar persoalan Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat tidak hanya berbasis pada jumlah penduduk sehingga tidak ada lagi manipulasi kependudukan;

Ketiga, membangun kepercayaan bahwa konflik dan kekerasan bukan solusi meraih keinginan (kekuasaan), sehingga tidak ada pihak manapun yang memanfaatkan momentum pemilihan umum untuk menciptakan kekerasan dengan mengatasnamakan apapun;

Keempat, memastikan integritas penyelenggara pemilu sehingga tetap objektif dan profesioal, tidak terjebak pada afiliasi kandidat, partai, kelompok, dan primordialisme tertentu; dan

Kelima, secara bertahap mengembangkan dan membangun sistem kepemiluan di tanah Papua yang berbasis HAM, dengan konsep dasar menempatkan setiap manusia adalah setara dan universal, sehingga prinsip Pemilu LUBER dan JURDIL bisa diterapkan.

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan partisipasi warga dalam pemilu/pilkada yang akan datang diharapkan semakin meningkat. Hal itu sebagai impelementasi kepatuhan pada konstitusi.

Partisipasi ini merupakan wujud nyata masyarakat terlibat secara aktif dalam menentukan regenerasi pimpinan daerah, termasuk menentukan arah pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan di tanah Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com