Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Selebaran Berisi Hinaan untuk Salah Satu Paslon, Oknum Polisi Ditangkap

Kompas.com - 15/02/2017, 12:33 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota kepolisian dari Polres Cimahi bersama salah seorang warga ditangkap lantaran tepergok melakukan kampanye hitam terkait Pemilihan Kepala Daerah Kota Cimahi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, insiden itu berlangsung pada pada Rabu (15/2/2017) pukul 02.30 WIB.

Dia menjelaskan, saat itu, sejumlah warga di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, memergoki dua orang yang menggunakan sepeda motor tengah melempar selebaran yang berisi penghinaan terhadap terhadap pasangan calon nomor 1, Atty Suharti - Achmad Zulkarnain.

"Pagi tadi telah diamankan dua orang satu anggota Polri inisial Y satu lagi warga biasa berinisial R telah diamankan di Gakumdu. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan kesalahan kampanye gelap di mana tertangkap oleh masyarakat," kata Yusri saat ditemui di Markas Polres Cimahi, Rabu (15/2/2017) siang.

"Mereka menyebarkan selebaran yang isinya menghina paslon yang lain, dalam hal ini paslon nomor 1, ini yang dikeluhkan masyarakat langsung," tambah Yusri.

Saat ini, keduanya masih diperiksa di Mapolres Cimahi. Aksi tersebut, kata Yusri jelas melanggar Pasal 71 UU Nomor 2016 tentang Pemilu. Keduanya pun terancam pidana kurungan maksimal lima bulan.

"Ini hal yang salah karena masuk minggu tenang ini tidak boleh lagi ada kampanye. Khusus untuk anggota Polri akan kami kenakan kode disiplin dan etika dan akan dilaksanakan pemeriksaan oleh Propam," ucapnya.

Yusri menambahkan, dari keterangan yang diperoleh oknum anggota polisi yang terlibat bertugas sebagai pengawal atau ajudan salah satu pasangan walkot dan cawalkot.

"Anggota yang terlibat adalah ajudan atau pengawal dari salah satu paslon pilkada di Cimahi, ini yang kita proses. (Dugaan imbalan) Sampai saat ini masih kita dalami karena dia merupakan pengawal salah satu paslon," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com