KENDAL, KOMPAS.com - Mudri (80) terlihat tenang ketika melakukan reka ulang atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Ruswan (70) di panti pelayanan sosial lanjut usia Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (2/2/2017).
Kakek yang sudah lama ditinggal mati istrinya itu melakukan 15 adegan kronologis yang menyebabkan Ruswan terbunuh. Setelah melakukan reka ulang, Mudri mengaku bahwa dia terpaksa membunuh teman sesama penghuni panti karena merasa jengkel. Korban marah saat ditegur karena kencing tidak di kloset.
“Dia kencing di lantai kamar mandi. Saya ingatkan malah marah dan memukul kepala dan tangan saya dengan sapu,” kata Mudri.
Setelah dipukul dengan sapu, Mudri mengaku, kalau dirinya kemudian melihat ada kayu di balik pintu lalu dipukulkannya ke kepala korban.
Mudri mengatakan, dirinya pasrah dan siap dihukum oleh polisi. Sebab apa yang dilakukannya adalah salah.
Menurut Mudri, saat dia memukul korban dengan menggunakan kayu, banyak temannya yang tahu. Tetapi mereka hanya diam.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mudri kepada teman sesama penghuni panti, Ruswan, terjadi pada Rabu (1/2/2017) jam 03.00 WIB.
Kepala Seksi Bimbingan Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal, Jawadi, mengatakan, pelaku sudah menjadi penghuni sejak 8 Juni 2015. Dia dititipkan ke panti karena tidak mempunyai saudara.
Sementara itu, korban, Ruswan, Brangsong Kendal, mulai menjadi penghuni panti sejak 26 Agustus 2016.
“Mereka berada di satu wisma, namanya Wisma Bismo. Satu wisma itu dihuni oleh 12 orang manula, “ kata Jawadi.
Dia menambahkan, saat kejadian, tidak ada petugas panti yang mengetahuinya sebab kejadiannya berlangsung pada dini hari. Petugas panti menginap di lain tempat.
“Ada 3 petugas panti yang menginap. Tapi tidurnya tidak di wisma yang sama,” ujarnya.
Jawadi menjelaskan, kejadian itu didengar oleh penghuni wisma yang lain, kemudian dilaporkan ke satpam yang berjaga.
“Ketika satpam datang ke lokasi kejadian, korban sudah meninggal dunia,“ ungkapnya.
Terkait hal itu, Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan, dirinya sudah mendapat laporan adanya peristiwa pembunuhan di panti jompo. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Cepiring.
“Kasihan mereka. Tapi mau bagaimana lagi. Karena itu peristiwa hukum maka harus diproses secara hukum,” kata Maulana.
Akibat perbuatannya, lanjut dia, pelaku bisa diancam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.