Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi yang Kendalikan Jaringan Sabu dari Lapas Nusakambangan Ditangkap

Kompas.com - 01/02/2017, 12:49 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang narapidana Lapas Nusakambangan Cilacap yang mengendalikan jaringan narkotika jenis sabu dari dalam penjara.

Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru menuturkan bahwa bersama dengan jaringan tersebut diamankan pula sabu seberat 1 kg yang dikirim dari Jakarta ke Solo.

"Tiga kurir yang bertugas mengirim sabu tersebut ditangkap," ungkapnya di Semarang, Rabu (1/2/2017).

Keempat tersangka yang merupakan jaringan sabu internasional tersebut masing-masing napi LP Narkoba Nusakambangan bernama Sutrisno, serta tiga kurir masing-masing SW, FS dan MDS.

Ia menjelaskan terbongkarnya jaringan narkotika tersebut bermula ketika napi Sutrisno yang memesan sabu dari seorang warga negara Nigeria.

"Sabu tersebut akan dikirim dari Jakarta ke Solo dengan menggunakan kereta api oleh seorang kurir," tuturnya.

BNN menangkap para kurir tersebut ketika sabu tiba di Stasiun Balapan Solo.

Menurut dia, BNN berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menangkap Sutrisno dan menggeledah selnya.

Selain sabu sebesar 1 kg yang diwadahi dalam kemasan teh, petugas juga mendapatkan 588 butir ekstasi dari pengembangan kurir FS di rumahnya di Karanganyar.

BNN juga mengamankan sejumlah perhiasan dan emas batangan yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Adapun untuk Sutrisno sendiri, kata Heru, merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com