Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati TTU Perintahkan Kades Kembalikan Uang Pungli Sertifikat Tanah

Kompas.com - 18/01/2017, 17:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandez memerintahkan enam kepala desa di Kecamatan Biboki Anleu, untuk segera mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) penerbitan izin sertifikat tanah.

Penegasan Bupati Fernandez disampaikan saat mendatangi aula kantor Camat Biboki Anleu dan bertemu dengan camat, kapolsek, para kepala desa se-Kecamatan Biboki Anleu, RT dan kepala dusun serta kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten TTU, Selasa (17/1/2017) kemarin.

Berdasarkan klarifikasi Bupati Fernandez terhadap para kepala desa bahwa pungutan Rp 200.000 itu untuk membayar materai, pilar, sampul sertifikat dan biaya fotokopi.

Menurut Fernandez, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melarang pungutan dengan dalih apapun.

“Oleh Karena itu saya perintahkan kepada para kepala desa untuk mengembalikan uang yang telah dipungut. Saya mengingatkan kepada seluruh aparatur yang hadir pada kesempatan ini untuk tidak diperkenankan melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, seperti yang kita selesaikan hari ini. Oleh karena itu, aparatur yang berani mencoba melakukannya saya akan sapu bersih demi masyarakat TTU yang bebas dari pungli,” tegasnya.

Baca juga: Sehari Dibentuk, Tim Saber Pungli TTU Ungkap Pungli Sertifikat Tanah di 6 Desa

Sebelumnya diberitakan, Raymundus Sau Fernandez mengatakan, sehari setelah dibentuk, tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di wilayahnya langsung mengungkap praktik pungli terkait penerbitan izin sertifikat tanah di enam desa di Kabupaten TTU.

Menurut Raymundus, informasi pengungkapan pungli di enam desa di Kecamatan Biboki Anleu itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari aparat Kepolisian Resor TTU.

“Surat keputusan (SK) pembentukan tim saber pungli baru yang beranggotakan sejumlah pihak di TTU termasuk kepolisian, baru diterbitkan pada Jumat (13/1/2017) kemarin oleh saya, dan saya sudah mendapatkan laporan dari polisi tentang adanya pungli untuk penerbitan sertifikat tanah di enam desa itu,” ungkap Raymundus kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2017).

Terkait dengan pungli itu, lanjut Raymundus, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintah daerah.

“Tentunya akan ada sanksi yang tegas untuk pelaku dan secara aturan ada tingkatan-tingkatan, sehingga ada efek jera,” ucap Raymundus.

Raymundus mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian guna memroses secara hukum para pelaku yang tertangkap tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com