Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Sanksi, Dua Bupati di Jatim Tak Digaji Selama Enam Bulan

Kompas.com - 04/01/2017, 17:53 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep, serta pimpinan DPRD masing-masing kabupaten tersebut dipastikan tidak akan menerima gaji selama enam bulan ke depan. 

Hal itu sebagai sanksi administrasi dari Kementerian Dalam Negeri karena kedua daerah di pulau Madura itu belum juga mengesahkan APBD 2017 sampai saat ini.

"Januari sampai Juni, dua bupati dan pimpinan depannya tidak gajian," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Rabu (4/12/2016).

Dia menyayangkan kedua daerah tersebut tidak menyelesaikan RAPBD sebelum 2017. "Padahal kita sudah ingatkan berkali-kali. Kalau sudah begini sudah tidak ada solusinya," ucapnya.

Sebenarnya kata Soekarwo, Kota Batu dan Kabupaten Jember hampir tidak bisa mengesahkan APBD 2017. Namun kedua daerah itu mengesahkan di waktu-waktu terakhir menjelang tahun baru 2017.

Dia belum mengetahui alasan kedua kepala daerah itu belum mengesahkan APBD 2017. Yang pasti, Pemprov Jatim akan memanggil keduanya untuk diberi pengarahan. 

Sanksi administrasi itu kata Soekarwo, sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 312 ayat (2), yang mengatur sanksi kepala daerah dan pimpinan DPRD yang belum mengesahkan APBD sampai pergantian tahun, maka hak-hak keuangan atau gajinya tidak dibayarkan selama enam bulan berturut-turut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com