Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Bupati Sri, KPK Juga Amankan Dua Pejabat Pemda Klaten

Kompas.com - 30/12/2016, 17:56 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KLATEN, KOMPAS.com - Selain Bupati Klaten Sri Hartini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menangkap dua pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dalam operasi tangkap tangan, Jumat (30/12/2016).

Kedua pejabat itu masing-masing Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial S dan Kabid Pendidikan Dasar berinsial BT. Keduanya diamankan bersama Sri Hartini di rumah dinas Bupati Klaten di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, Jumat pagi.

Ajudan Bupati Klaten, Tri Nugroho mengaku sempat menyaksikan ada dua orang selain Sri Hartini yang dimasukkan ke mobil KPK.

"Tadi ada dua orang dari Dinas Pendidikan, Sekretaris dan Kabid Diksar," kataTri Nugroho, Jumat.

Setelah penangkapan, KPK menyegel kantor Dinas Bupati, kantor BKD dan sejumlah kendaraan dinas yang ada di halaman parkir rumah dinas Bupati Klaten.

Baca juga: Usai Tangkap Sri Hartini, KPK Segel Kantor Bupati Klaten

Operasi Tangkap Tangan KPK di Klaten ini diduga terkait suap mutasi pejabat PNS.

Sejumlah barang bukti termasuk uang tunai diduga untuk setoran diamankan KPK.

Pasca-penangkapan Sri Hartini, Sekretaris Daerah Klaten Jaka Salwadi menegaskan akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kita sudah berkoordinasi dengab Pak Gubernur dan pemerintah pusat untuk segera menunjuk Plt bupati untuk menjakankan roda pemerintahan," kata Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com