TERNATE, KOMPAS.com - Delapan nelayan asing berkebangsaan Filipina akan dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, Maluku Utara, ke negara asalnya pada Jumat (20/12/2016).
Mereka yang dipulangkan adalah para nelayan ilegal yang ditangkap kapal patroli TNI Angkatan Laut saat berpatroli di perairan Maluku Utara pada Juni 2016.
Mereka akan dipulangkan pada Jumat (30/12/2016) melalui Konsulat Jenderal Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara.
“Yang sudah ada kepastian itu, delapan orang yang akan dipulangkan pada tanggal 30 Desember nanti,” kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, Fathul Kamali, Rabu (28/12/2016).
Selain delapan orang tersebut, ada empat nelayan berkebangsaan Filipina lainnya yang akan dideportasi.
“Ada empat nelayan lagi, namun mereka ini belum ada kepastian kapan pemulangannya. Yang pasti, baru delapan orang itu,” ujar Kamali lagi.
Pada 10 Juni 2016, kapal Komando Armada RI Kawasan Timur TNL AL KRI Karel Satsuit Tubun (356) saat melakukan patroli di kawasan perairan Indonesia Timur, Maluku Utara, mengamankan 4 kapal nelayan asing, tepatnya di perairan Kabupaten Pulau Morotai.
Empa kapal nelayan itu antara lain F/b Rashel dh 101, F/b Rashel GT 125, F/b Yareyo (tempel) GT 88 serta Pamboat Fbca nano Aqua.
Kapal tersebut berpenumpang 55 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Filipina dan satu Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.