Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Uang Berlipat, Korban Penipuan Cuma Dapat Kertas Putih

Kompas.com - 21/12/2016, 23:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dua pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang diringkus aparat Polres Asahan, Sumatera Utara. Pelaku berinisial SB (36) dan IR (24) tersebut mengaku bisa memperbanyak uang korban dengan cara-cara gaib.

Salah satu korbannya adalah Riswanto (49), warga Dusun I Pasar Melintang Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Sumatera Utara. Guru tersebut kehilangan uang Rp 54 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan AKP Bayu Samara mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang makan malam di sebuah warung nasi di kawasan Air Joman.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui bahwa penipuan terhadap korban terjadi pada 16 September 2016.

Waktu itu kedua pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan bahwa ada uang gaib yang tertanam di kamar belakang rumah korban.

Pelaku mengatakan dapat mengeluarkan uang gaib tersebut dengan berlipat ganda dalam waktu 45 hari.

"Syarat untuk menaikkan uang gaib itu harus dipancing dengan uang juga. Korban seperti terhipnotis, dia memberikan uang pancingan sebesar Rp 2 juta," kata Bayu, Rabu (21/12/2016).

Uang tersebut diletakkan di atas enam nampan yang sudah disiapkan pelaku. Pelaku menyiraminya dengan kembang tujuh rupa dan minyak duyung.

Setelah itu, pelaku membawa nampan berisi uang itu ke dalam kamar dan membentangkan kain kafan di atasnya.

"Pelaku juga meletakkan amplop kosong di bawah kain kafan sambil memasukkan kertas putih yang sudah dipotong-potong seukuran uang pecahan Rp 100.000," ucap Bayu.

Untuk meyakinkan korban, pelaku seolah-olah berdoa. SB mengambil uang pancingan pertama sambil meminta uang kedua sebesar Rp 10 juta.

Ia kemudian meminta pancingan ketiga sebanyak Rp 12 juta, keempat Rp 5 juta, kelima Rp 1 juta, dan yang keenam sebanyak Rp 1,9 juta.

Ia berpesan kepada korban agar kafan tidak dibuka sebelum 45 hari. Seminggu sebelum hari yang ditentukan, pelaku kembali meminta uang pancingan terakhir sebesar Rp 5 juta.

Setelah 45 hari, Riswanto menyingkap kain kafan. Alih-alih mendapatkan uang berlimpah, yang didapatinya justru potongan kertas putih.

"Uang pancingan digunakan kedua pelaku untuk foya-foya. Kita masih memeriksa intensif keduanya," kata Bayu.

Kepada polisi, IR mengaku seorang nelayan. Warga perkebunan Gunung Bayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, itu mengaku diajak membantu mendoakan supaya bisa mengangkat uang.

IR mengaku tidak menerima upah dari apa yang sudah dilakukannya sehingga sangat menyesali perbuatannya.

Adapun SB mengaku memiliki juru kunci yang dapat mengambil uang gaib. Ia sudah melakukan hal itu selama empat bulan.

"Baru empat yang berhasil, yang kelima ini gagal," kata warga Aek Natas Labura tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 200 ikat kertas putih seukuran uang, kotak besar, kain kafan, amplop coklat, tas ransel hitam, dan sebotol minyak duyung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com