Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Wajib Menjadi Nasabah Bank Sampah

Kompas.com - 20/12/2016, 19:10 WIB

MAKASSAR, KOMPAS — Pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Makassar diwajibkan memiliki rekening atau menjadi nasabah bank sampah. Bukti kepemilikan rekening bank sampah yang aktif menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam pengurusan kenaikan pangkat atau golongan.

Hal itu menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Makassar mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangappa, Makassar. Setiap hari volume sampah rumah tangga di Makassar berkisar 1.000-1.200 ton. Dari jumlah itu, yang terangkut ke TPA berkisar 800-900 ton.

Saat ini TPA Tamangappa yang luasnya sekitar 18 hektar sudah hampir penuh. Rencana penambahan lahan seluas 10 hektar baru terealisasi 2,5 hektar. Besarnya volume sampah dan terbatasnya lahan pembuangan sampah membuat Pemkot harus berjibaku melawan sampah.

"Bagaimana mungkin kami meminta masyarakat aktif memerangi sampah di antaranya dengan program bank sampah, sementara kami tidak ikut berpartisipasi," kata Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto seusai acara Refleksi Akhir Tahun Pemerintah Kota Makassar, Senin (19/12).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 9 Tahun 2015 tentang kewajiban pegawai Kota Makassar untuk ikut mengurangi sampah yang dibuang sedikitnya 2,5 kilogram per bulan untuk sampah non-organik dalam program bank sampah. Surat edaran ini berlaku sejak September 2015 dan efektif berjalan enam bulan terakhir.

Harus aktif

Asisten IV Pemkot Makassar Iriani mengatakan, pihaknya tak akan memproses pengajuan berkas pegawai yang bukan nasabah bank sampah aktif. "Aktif tidaknya nasabah pasti akan tampak dari catatan di rekening mereka, misalnya berapa kali sepekan atau sebulan mereka menimbang sampahnya. Tentu ini juga akan tampak dari jumlah sampah yang ditimbang," katanya.

Iriani mengatakan, Pemkot menargetkan pada 2017 semua pegawai Pemkot yang berjumlah sekitar 15.000 orang menjadi nasabah bank sampah. Saat ini semua pegawai di lingkup balai kota yang berjumlah sekitar 1.200 orang sudah menjadi nasabah bank sampah. "Pegawai yang berkantor di luar balai kota, misalnya di dinas, akan diminta membentuk cabang bank sampah di masing-masing instansi," katanya.

Unit Bank Sampah Balai Kota Makassar yang dikelola pegawai balai kota dalam enam bulan terakhir telah mengumpulkan saldo tabungan lebih dari Rp 800 juta. Sampah milik para pegawai berupa kertas, kardus, plastik, hingga sampah organik seperti sisa makanan setiap hari atau setiap pekan dikumpulkan. Setiap hari, pukul 11.00-pukul 16.00, ada pembeli yang datang mengambil sampah-sampah tersebut.

"Kertas dan kardus biasanya kami ikat dan plastik seperti bekas kemasan minuman atau camilan, kami masukkan kantong plastik. Biasanya kami simpan dulu di bawah meja dan sekali sepekan kami bawa ke kantor bank sampah. Tetapi sampah organik kami kumpulkan setiap hari," kata Isnainy, staf bagian Humas Pemkot Makassar.

Masyarakat juga diimbau mengelola sampah. Koordinator Bank Sampah Makassar Saharuddin Ridwan mengatakan, di Makassar sudah ada sekitar 480 unit bank sampah dengan 12.000 nasabah. Unit bank sampah menyebar mulai dari instansi, kecamatan, sekolah, hingga RW. Januari-November 2016, total dana nasabah bank sampah mencapai Rp 1,6 miliar. (ren)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Desember 2016, di halaman 21 dengan judul "PNS Wajib Menjadi Nasabah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com