BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat menjelaskan kronologi penolakan Kebaktian Kebangunan Rohani oleh beberapa ormas Islam di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Selasa (16/12/2016) malam.
"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di sekitar gedung Sabuga Bandung telah berlangsung demo menolak kegiatan Kebaktian kebangunan Rohani (KKR) siswa Bandung oleh Ormas Islam Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Indonesia (DDI)," kata Yusri melalui ponselnya, Rabu (7/12/2016).
Yusri menjelaskan, dalam insiden tersebut terdapat salah paham.
"Mereka beranggapan adanya kesalahan prosedur dalam proses kelengkapan pemberitahuan kegiatan yang dilakukan oleh pihak panitia KKR," ujarnya.
Di sela aksi, lanjut Yusri, terjadi audiensi yang bertempat di ruang bengkel pameran Gedung Sabuga, antara 3 orang perwakilan dari PAS yakni Ustadz. Roin dan Ustadz Dani dengan Pendeta Stephen Tong.
"Dimediasi oleh Kapolrestabes Bandung. Hasil dari audensi tersebut pada intinya adalah pihak PAS memberikan kesempatan kepada Pendeta Dr Stephen Tong untuk memberikan penjelasan kepada seluruh jemaat yang sudah hadir terkait batalnya pelaksanaan ibadah KKR untuk jemaat yang berusia dewasa (kebaktian kedua) karena adanya kesalahan prosedur dalam proses kelengkapan pemberitahuan kegiatan oleh pihak panitia KKR," ujarnya.
Yusri memastikan, kegiatan kebaktian untuk anak-anak sudah selesai dilaksanakan sejak siang dan berjalan kondusif.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, giat audensi selesai. Selanjutnya perwakilan dari PAS kembali ke massa aksi lainnya untuk menyampaikan hasil audensi," tuturnya.
Pada pukul 20.05 WIB, bertempat di lobi gedung Sabuga, Pendeta Stephen Tong memberikan penjelasan kepada seluruh jemaat yang pada intinya menjelaskan bahwa adanya surat penolakan yang dilakukan oleh ormas Islam terhadap kegiatan KKR karena adanya kesalahan prosedur.
"Selanjutnya disarankan kepada seluruh panitia KKR agar mempelajari sehingga kesalahan serupa tidak terjadi. Mematuhi segala peraturan pemerintah dan kedepan akan ada giat serupa agar menempuh aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.