PONTIANAK, KOMPAS.com - Imigrasi Kelas II Sambas telah melakukan pemeriksaan terhadap lima warga negara asing (WNA) asal China yang ditemukan di area pertambangan ilegal dan mereka saat ini sudah dinyatakan telah melanggar izin tinggal.
Ia menyebutkan, kelima WNA tersebut masih tahan di rumah Detensi Imigrasi Sambas sambil menunggu proses lebih lanjut.
"Atas temuan pelanggaran ini kami berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Imigrasi Pontianak. Kita sudah menyurati Kanwil untuk petunjuk lebih lanjut atas temuan tersebut," katanya.
Ia menyebutkan, keberadaan WNA tersebut diketahui setelah Satpol PP melakukan monitoring lahan yang digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin.
"Diketahui lima warga negara Tiongkok berada di desa Madak Kecamatan Subah. Mereka di sana melakukan penambangan emas tanpa izin di atas lahan salah satu warga Desa Madak," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat terutama pemerintah desa untuk bersama memperhatikan keberadaan orang asing di daerah masing - masing agar memastikan tujan keberadaan mereka untuk apa dan seperti apa. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengindari hal - hal yang tidak diinginkan.