Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Proyek "Water Sport", Kejati Tahan Kadis Pariwisata Sultra

Kompas.com - 28/11/2016, 21:12 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra, Zainal Koedoes karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan proyek Water Sport Kendari tahun 2015.

Kadis pariwisata Sultra langsung digiring ke rumah tahanan (Rutan) Kendari dengan menumpang mobil Innova DT 1377. Sebelum ditahan, Zainal diperiksa penyidik Kejati Sultra sebagai tersangka selama hampir delapan jam dengan 43 pertanyaan.

"Karena faktor obyektif dan subyektif jadi penyidik memandang perlu dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini. Sebelumnya, tersangka dicek kesehatannya dulu dan dokter menyatakan sehat akhirnya ditahan," ujar Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey, Senin (28/11/2016).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Pariwisata Sultra Aswad Laembo. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah kontraktor proyek Water Sport.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka dalam pembangunan pekerjan water sport mencapai Rp 300 juta lebih dari Rp 3,3 miliar anggaran proyek yang bersumber dari APBN.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sugeng Djoko Susilo, menyampaikan bahwa tiga tersangka dianggap paling bertanggung jawab dalam pelaksaan pembangunan proyek tersebut. Karena ada beberapa item pekerjaan yang tidak terlaksana sementara anggarannya telah dicairkan.

“Modusnya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya serta ada pekerjaan yang seharusnya tidak ada, tetapi diadakan hanya untuk mencairkan anggaran. Bahkan pencairan biaya perawatan yang tidak sesuai dengan model pekerjaan,” kata Sugeng.

Selain itu, proses pencairannya pun seharusnya belum terbayarkan tetapi telah dibayarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“15 saksi telah kita periksa dan berdasarkan hasil ekspose gelar perkara, kami menetapkan tiga orang tersangka yang ikut terlibat dan paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pembangunan water sport ini,” katanya.

Sugeng menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com