KUTA, KOMPAS.com - Serbuk putih yang dibawa oleh MJ (18) di sebuah diskotek di Kuta, Bali, Selasa (22/11/2016), tidak terbukti sebagai narkoba seperti yang diduga sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ada empat jenis kandungan serbuk itu. Kandungan itu meliputi obat batuk penghilang dahak, obat penghilang rasa sakit, kafein sebagai obat perangsang sistem syaraf untuk mengusir rasa kantuk, dan pereda batuk.
"Yang diduga narkoba tersebut adalah negatif. Sekarang sudah jelas bahwa bukan serbuk jenis narkoba," kata Kapoksek Kuta Komisaris Polisi I Wayan Sumara, Kamis (24/11/2016).
MJ yang berstatus pelajar asal Australia sempat diamankan saat hendak masuk ke diskotek Sky Garden pada Selasa.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan gelar perkara atas temuan itu kemudian membebaskan MJ karena tidak terbukti memiliki narkoba.
"Kami sudah melakukan prosedur gelar perkara yang juga menghadirkan semua fungsi, termasuk Satuan Narkoba Polresta Denpasar. Karena kami harus mengikuti standar operasional kepolisian. Karena tidak terbukti bawa narkoba, maka (MJ) dibebaskan," ujar Sumara.
MJ kemudian diserahkan kepada pengacaranya.
(Baca juga Tak Terbukti Bawa Narkoba, Pelajar Australia di Kuta Dilepaskan Kembali)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.