MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel memperpanjang masa tahanan semua tersangka kasus pungutan liar.
Perpanjangan masa tahanan tersangka, kata Direktur Reskrimsus Komisaris Besar (Kombes) Hery Dahana, dalam rangka perampungan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
"Semua tersangka yang berjumlah belasan orang dalam beberapa kasus pungli yang ditangani diperpanjang masa penahanannya. Tidak ada kasus pungli yang mandek, semuanya ada 4 kasus dalam tahap perampungan berkas perkara," tegas Hery kepada wartawan, Selasa (22/11/2016).
Hery mengungkapkan, 4 kasus pungli yang ditanganinya, yakni pungli di jembatan timbang Maccopa, Kabupaten Maros; pembelian los/stan jualan di pasar Pa'baeng-baeng, dan dua kasus pungli di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
"Semua kita rampungkan berkas perkara 4 kasus pungli ini dulu. Mengenai pengembangan kasusnya, masih diselidiki oleh tim penyidik. Tim kami juga masih selidiki kasus-kasus pungli di Sulsel," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.