Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Papua Siapkan Modul Khusus tentang Sistem Noken

Kompas.com - 17/11/2016, 15:23 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyiapkan modul khusus berisi tata cara pelaksanaan pilkada serentak dengan sistem noken pada Februari 2017 di sejumlah kabupaten di pegunungan tengah Papua.

Sistem noken merupakan salah satu cara pemilihan yang dianggap mengandung nilai demokrasi oleh masyarakat di pegunungan tengah Papua. Sistem itu telah diakui Mahkamah Konstitusi pada 2009.

Ada dua cara dalam sistem noken, yakni masyarakat memberikan pilihan kepada kandidat berdasarkan musyawarah bersama dan pilihan yang ditentukan oleh kepala suku yang disebut bigman.

Anggota KPU Papua Beatrix Wanane mengatakan, KPU akan menyiapkan modul untuk enam kabupaten yang menggunakan sistem noken pada pilkada tahun depan. Keenam kabupaten itu adalah Lanny Jaya, Dogiyai, Puncak Jaya, Tolikara, Intan Jaya, dan Nduga.

"Modul ini akan memuat tata cara pemilihan sistem noken bagi anggota Panitia Pemunggutan Suara di TPS. Misalnya peraturan pemilih dengan sistem noken wajib hadir di TPS dan namanya terisi dalam form C1," kata Beatrix di Jayapura, Kamis (16/11/2016). 

Ia menyatakan bahwa anggota PPS yang tidak melaksanakan tugasnya pada saar pemunggutan suara sesuai dengan modul akan terkena sanksi.

"Pada pilkada serentak yang lalu, banyak anggota PPS yang tidak mengisi form C1. Kami tak bisa mengakui hasil rekapitulasi suara di tingkat distrik apabila form tersebut," ujar wanita yang turut mendaftar sebagai calon komisioner KPU RI ini..

KPU Papua akan mencetak modul tersebut di Jakarta pada awal Januari 2017. Modil akan dibagikan kepada petugas PPS di distrik-distrik pedalaman di enam kabupaten penyelenggara pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com