Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

36 TKI asal NTT Meninggal di Luar Negeri, Hanya 4 Orang yang Legal

Kompas.com - 24/10/2016, 21:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusa Tenggara Timur Tato Tirang mengatakan, sebanyak 36 jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTT dipulangkan dalam 10 bulan terakhir.

Menurut Tato Tirang, sebagian besar TKI yang meninggal dunia itu bekerja di Malaysia dan statusnya adalah tidak resmi alias ilegal.

"Dari rentang waktu Januari sampai Oktober 2016 ini sudah ada 36 orang jasad TKI yang dipulangkan ke NTT. Sebanyak 32 orang TKI itu ilegal, sedangkan hanya empat yang resmi atau legal," kata Tato kepada Kompas.com, Senin (24/10/2016) petang.

Ia menyebutkan, ada pula TKI yang awalnya berangkat secara resmi, tetapi tidak mau pulang setelah masa kontraknya selesai.

Jenazah yang terakhir tiba di Kupang pada Minggu (23/10/2016) kemarin ada tiga orang.

Dua orang di antaranya adalah Aprianty Radja Haba dan Lukas Keju Malana dari Kabupaten Sabu Raijua dan Sumba Barat.

Aprianty meninggal di Hong Kong karena menderita sakit asma, sedangkan Lukas tak diketahui penyebab kematiannya.

Satu jenazah lainnya adalah Yohanis Nino asal Kabupaten Timor Tengah Utara. Yohanis meninggal karena dibunuh oleh rekan kerjanya di Malaysia.

Tato mengatakan, proses pemulangan para jenazah itu mengalami kendala karena majikan mereka hanya sanggup memberi santunan sebesar 6.000 ringgit Malaysia atau lebih dari Rp 18 juta untuk sampai ke Kupang.

Jika dilanjutkan dengan penerbangan ke tempat tujuan para TKI, akan dibantu oleh pemerintah dan perusahaan yang merekrut mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com