Lebih lanjut, korban Astardi baru menyadari bahwa uangnya di ATM dicuri sehari setelahnya mengecek di Bank BRI. Korban lalu melapor ke polisi dengan membawa bukti print out buku rekening miliknya ketika saldo di dalamnya sudah berkurang drastis.
"Mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan, salah satunya dengan melihat rekaman kamera pemantau (CCTV) yang ada di ATM tersebut," ucapnya.
Berbekal rekaman itu, identitas pelaku diketahui dan langsung dikejar sampai rumahnya di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Akhirnya pelaku tertangkap di wilayah Batang pada pertengahan Oktober saat akan melakukan aksi kejahatannya di Jawa Tengah.
Kepada petugas, pelaku yang sudah ditahan itu mengakui telah malakukan perbuatan itu. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencuri uang di ATM.
Pelaku mengaku memiliki dua istri. Istri pertama sedang hamil 8 bulan, serta satu lagi statusnya siri dan hamil 6 bulan.
Esti menegaskan, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.