Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Magelang Kota Komentari Video Knalpot "Racing" Anggotanya

Kompas.com - 10/10/2016, 21:25 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota beberapa hari terakhir ini sedang menjadi sorotan netizen. Hal itu setelah sebuah video berjudul "Warga Sipil Tilang Polisi Lantaran Motornya pakai Knalpot Racing" menjadi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu terlihat seorang pria mendapati sebuah sepeda motor dengan modifikasi knalpot racing milik salah satu anggota polisi lalu lintas yang sedang berjaga di pos di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Video itu diunggah pertama kali oleh pemilik akun YouTube bernama Muhsin Riyadi pada 30 September 2016.

Hingga Senin (10/10/2016) malam, video tersebut sudah ditonton lebih dari 152.500 kali.

Kepada polisi itu, pria tersebut mengatakan bahwa dirinya baru saja ditilang lantaran motornya pakai knalpot racing. Ia pun mempermasalahkan knalpot racing yang juga dipakai oleh polisi tersebut.

"Ini motor Bapak to? Iya? saya sering lewat sini. Saya habis kena tilang karena pakai knalpot wor (racing) sama (seperti milik polisi)," ujarnya.

"Ditilang dimana?," tanya polisi itu.

"Di sana tadi pagi. Knalpotnya wor juga iya? Saya sering lihat. Saya anak motor lho, Pak," timpal pria itu sembari terus merekam motor serta polisi tersebut.

Tidak lama setelah itu, muncul video klarifikasi dari pihak Polres Magelang Kota yang berjudul "Klarifikasi 'Polisi Pake Knalpot Racing Ditilang Sipil'".

Dalam video berdurasi 9 menit 35 detik itu, Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto membenarkan bahwa polisi yang ada dalam video tersebut adalah anggotanya di satuan lalu lintas di Polsek Magelang Selatan.

Edi juga memberikan penjelasan bahwa knalpot yang dipakai oleh anggotanya itu tidak melanggar undang-undang. Hal itu diungkap Edi setelah ia mengecek kadar emisi dan tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut menggunakan alat milik Dinas Perhubungan Kota Magelang.

"Setelah kami cek kelengkapanya semua lengkap. Suaranya (knalpot) masih normal. Selama ini yang menjadi permasalahan adalah apabila knalpot bising menimbulkan gangguan, situasi menjadi tidak nyaman," kata Edi sembari menyalakan dan menarik gas sepeda motor itu.

"Suaranya masih normal-normal saja," ujar Edi lagi.

 

Tidak sampai di situ, Edi juga melakukan uji emisi terhadap knalpot tersebut. Hasilnya diketahui bahwa emisi karbondioksida (Co) sepeda motor berwarna merah itu masih 1,45 persen dari ambang batas emisi maksimal 5,5 persen.

"Jadi masih sangat-sangat normal," katanya.

Knalpot modifikasi

Kompas.com melakukan klarifikasi kepada Edi terkait hal tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan kritik kepada instansinya.

Ia menilai, hal itu sebagai wujud kepedulian serta partisipasi atas kinerja kepolisian. Namun Edi berpendapat bahwa kritik, saran maupun teguran yang ditujukan kepada instansinya sebaiknya didasari atas undang-undang dan fakta.

Ia menjabarkan alasan tidak menindak anggotanya itu karena pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

"Kendaraannya memiliki kelengkapan, baik surat-surat maupun fisik kendaraan. Pembuangan emisinya setelah dicek normal, di bawah normal malah. Suara juga normal," ungkap Edi ditemui di mapolres setempat, Senin (10/10/2016).

Lebih lanjut Edi mengatakan, knalpot modifikasi masih diperbolehkan asalkan dua hal itu, yakni pembuangan emisi dan ambang kebisingan masih dalam ambang batas yang ditentukan.

"Tidak ada masalah kalau orang mau membuat variasi knalpot, kalau dua indikator itu terpenuhi. Kami tidak bisa menindak siapapun, termasuk anggota Polri, jika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Kami menindak pakai dasar hukum," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com