Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Solo Wajibkan PNS Belanja di Pasar Tradisional

Kompas.com - 07/10/2016, 19:00 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Kota Solo untuk berbelanja di pasar tradisional.

Rudyatmo meminta PNS menyisihkan penghasilan Rp 200.000 sampai Rp 500.000 setiap bulan untuk berbelanja di pasar tradisional. Tujuannya untuk memajukan dan memperkuat keberadaan pasar tradisional agar tidak kalah bersaing dengan pasar modern.

"Sisihkan Rp 500.000 buat belanja di pasar tradisional akan dapat banyak sekali kebutuhan rumah tangga," kata Rudy, sapaannya, Jumat (7/10/2016).

Menurut Rudy, PNS tidak akan kehabisan uang jika menyisihkan gaji setengah juta rupiah per bulan untuk berbelanja di pasar. Menurut dia, tidak ada PNS yang mengeluh karena tidak punya penghasilan cukup untuk berbelanja di pasar tradisional.

"Wong itu kan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri setiap hari, apalagi PNS sudah punya tambahan penghasilan, jadi tidak masalah kalau sisihkan Rp 500.000," katanya.

Untuk sementara, kebijakan berbelanja di pasar tradisional masih bersifat lisan. Dalam waktu dekat, Rudy akan menerbitkan surat edaran untuk menguatkan kebijakan wajib berbelanja di pasar tradisional. Teknis kebijakan akan dibahas lebih lanjut dalam SE tersebut.

Rudy mengingatkan bahwa kewajiban ini tidak boleh disalahgunakan PNS untuk bolos pada saat jam kerja dengan alasan berbelanja.

"Belanja di pasar misalnya pulang kerja atau hari libur. Kalau kedapatan berkeliaran di pasar saat jam kerja tetap akan dikenai sanksi indisipliner," katanya. (Suharno/Tribun Jateng)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com