Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 180 Ikan Napoleon Digagalkan

Kompas.com - 30/09/2016, 19:46 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

Ikan napoleon salah satu spesies yang masuk daftar merah International Union for The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Lembaga ini membuat kategori sebuah sumber daya mengalami kondisi kritis, langka, dan terancam populasinya.

Ikan napoleon hidup di antara terumbu karang dan mengisi sebagian besar perairan yang memiliki gugus batu karang yang besar. Faktor pemijahan yang rendah dan eksploitasi besar-besaran menjadi penyebab utama semakin menurunnya jumlah populasi ikan yang juga dijuluki King of Ocean ini.

Akan dilepasliar

Ikan napoleon langsung dimasukkan ke karantina untuk mengantisipasi kematian ikan. Saat ini kondisi ikan sudah bisa makan dan sebagian lagi masih terlihat lemas.

Kepala Satuan Kerja Balikpapan dari Badan Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Kelautan Pontianak, Ricky mengatakan, pihaknya merencanakan pelepasliaran usai proses pemeriksaan Nagama dan para awaknya usai. BPSPL menangani pelestarian berada di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan Perikanan.

"Bisa dua atau tiga hari ke depan dilepasliarkan," kata Ricky.

Rencananya pelepasliaran akan berlangsung di lokasi di sekitar Penajam Paser Utara atau Bontang yang kondisi karang masih baik seperti di Derawan. "Pelepasliaran setelah proses hukum selesai," kata Ricky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com