BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran Nomor 421.7/2156/Disdikpora tentang Larangan Menjual Buku Lembar Karja Siswa (LKS).
Surat edaran tersebut berlaku Selasa (20/9/2016) untuk seluruh SD-SMA negeri dan swasta di Purwakarta.
"Sosialisasi ke guru sudah dilakukan," ujar Dedi saat dihubungi, Selasa (20/9/2016).
Dedi menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan kebijakan sebelumnya mengenai tugas kreatif produktif pengganti pekerjaan rumah dan larangan penyelenggaraan karya wisata.
Ia menilai, proses pembelajaran yang inovatif dan bermutu membutuhkan guru yang kreatif dan produktif. Sedangkan LKS telah mereduksi produktivitas dan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
"Apalagi jika dilihat dari aspek ekonomis, penjualan LKS bagi peserta didik memberatkan orangtua siswa. Setiap hari, selalu ada orangtua yang mengirim keluhan soal LKS lewat SMS center," ucapnya.
Karena itu, ia melarang kepala sekolah, pengawas, guru, tenaga pendidikan dan koperasi sekolah memperjualbelikan LKS.
Jika ada yang kedapatan memperjualbelikan, akan diberikan dua jenis sanksi. Pertama, pencopotan dari jabatan kepala sekolah. Kedua, penundaan kenaikan pangkat bagi pengawas, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
"Kegiatan pengembangan siswa tidak hanya berfokus pada aspek kognitif akademis dengan mengisi LKS. Tapi diarahkan pada bentuk-bentuk tugas kreatif produktif yang dapat merangsang kreativitas siswa," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.